DASAR HUKUM KPU DALAM PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM 2019 :
Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ini yang DIGUGAT di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PASAL 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu MENJELASKAN bahwa :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasangan Calon TERPILIH adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Mahkamah Agung mengabulkan UJI MATERI yang diajukan oleh Wakil Ketua Pemenangan Nasional, Prabowo Subianto-Sandiga Uno yakni Rachmawati Soekarno Putri beserta rekan-rekannya terkait dengan peraturan KPU atau PKPU tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2019 lalu.
PUTUSAN MA Nomor 44 Tahun 2019 tersebut sebetulnya sudah DIPUTUS pada 28 Oktober 2019.
Namun, MA baru mempublikasikan putusannya di situs MA pada 3 Juli 2020.
Mengapa putusan tersebut baru dipublikasikan sekarang dan sejauh mana putusan itu mempengaruhi keabsahan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cuplikan :
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
BAB II
PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Pasal 3
---------
(1) KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pasangan Calon terpilih, dengan ketentuan:
a. memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi; dan
b. perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
(3) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terbanyak terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara yang sama, Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
(4) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dengan jumlah perolehan suara terbanyak yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua untuk dipilih kembali dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal berdasarkan perolehan suara terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua, penentuan Pasangan Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(6) Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak.
(7) Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ini yang DIGUGAT di Mahkamah Agung (MA).
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cuplikan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Bagan Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
------------
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah. perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Pasal 417
------------
(1) Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Daerah;
d. Mahkamah Agung;
e. Mahkamah Konstitusi;
f. Presiden;
g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan : .
h. Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
-------------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 ini yang DIGUGAT di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa PKPU tersebut BERTENTANGAN dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menjelaskan bahwa :
------------------------------------
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Mahkamah Agung MENGABULKAN UJI MATERI yang diajukan oleh Wakil Ketua Pemenangan Nasional, Prabowo Subianto-Sandiga Uno yakni Rachmawati Soekarno Putri beserta rekan-rekannya terkait dengan peraturan KPU atau PKPU tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2019 lalu.
PUTUSAN MA Nomor 44 tahun 2019 tersebut sebetulnya sudah diputus pada 28 Oktober 2019.
Namun, MA baru mempublikasikan putusannya di situs MA pada 3 Juli 2020.
Mengapa putusan tersebut baru dipublikasikan sekarang dan sejauh mana putusan itu mempengaruhi keabsahan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin.
-------------------------------------------------------------------
Cuplikan :
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pasal 6A
-----------
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)
-------------------------------------------------------------------
Cuplikan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 571
------------
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Preside (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O11 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O12 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lemmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
d. Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633),
DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.

Post a Comment