Siapa sajakah kendaraan yang di perioritaskan (diperbolehkan menerobos lampu lalulintas) ?

Kendaraan bermotor yang diprioritaskan dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sesuai dengan urutan berikut: 

  • a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 
  • b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 
  • c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; 
  • d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 
  • e.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 
  • f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan 
  • g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa “keadaan tertentu” atau “keadaan darurat” terbatas hanya pada hal-hal yang telah disebutkan di atas. Selain itu, memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah seperti yang kami sebutkan sebelumnya, salah satunya ambulans. Selain dari pada ”keadaan tertentu” dan “pengguna jalan yang memperoleh hak utama”, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.

Post a Comment