Harus Tahu, Inilah Jenis dan Arti Markah Jalan yang Sering Diabaikan pengendara kendaraan bermotor.


  • dua garis putih atau kuning tanpa putus
  • garis ganda putus-putus dan tanpa putus
  • satu garis kuning putus-putus disisi tepi jalan
  • satu garis kuning tanpa pitus
  • garis putih tanpa putus
  • garis putih putus-putus
  • yellow box junction

 Dalam berkendara tentu kita harus patuh terhadap rambu lalu lintas dan juga markah jalan. Namun markah jalan berupa garis, kerap diabaikan oleh pengguna jalan yang fatalnya berujung pada kecelakaan. Biar jadi pengguna jalan yang baik, mari kita kenali kembali jenis dan arti marka jalan tersebut.

Berikut arti marka jalan Garis putih dan kuning di jalan raya, dikutip  dari posting @satlantas_polrestangsel 

1. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

Ilustrasi Markah Jalan Dua Garis Kuning Tanpa Putus. (Pixabay/Sabolaslo)
Ilustrasi Markah Jalan Dua Garis Kuning Tanpa Putus. (Pixabay/Sabolaslo)
Jika melewati jalan dengan markah dua garis warna putih atau warna kuning tanpa putus, maka pengendara dilarang melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.

2. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Ilustrasi Markah Jalan Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus. (Wheelstreet)
Ilustrasi Markah Jalan Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus. (Wheelstreet)
Markah jalan garis ganda putus-putus dan tanpa putus biasanya ditemukan di daerah perkotaan. Jika menemukan markah jalan ini, maka pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

3. Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan

Selanjutnya adalah markah satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan. Markah tersebut berarti sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Markah garis tanpa putus berwarna kuning masih jarang ditemukan di Indonesia. Satu garis kuning tanpa putus lebih banyak digunakan di jalanan di negara-negara Eropa.

Arti dari markah tersebut adalah pengendara boleh mendahului kendaraan di garis putih namun tidak boleh melewati garis kuning.


5. Garis Putih Tanpa Putus

Satu Garis Kuning Tanpa Putus. (Pixabay)
Satu Garis Kuning Tanpa Putus. (Pixabay)
Nah, markah jalan yang ini biasanya sering dilanggar oleh pengguna jalan. Markah garis putih tanpa putus memiliki maksud dan arti bahwa setiap pengendara dilarang dan diimbau untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalurnya masing-masing. Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.

6. Garis Putih Putus-putus

Kalau yang ini mungkin sudah banyak yang tahu, ya. Markah garis putus-putus dan ada di tengah jalan memiliki arti bahwa pengendara boleh berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

7. Yellow Box Junction

Yellow Box Junction atau YBJ umum ditemukan di persimpangan jalan besar di perkotaan. Tujuan garis markah Yellow Box Junction adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci saat kondisi jalanan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak.

Post a Comment